Ternyata Tak Semua Bisa Ikut Tes CPNS

Ternyata Tak Semua Bisa Ikut Tes CPNS

Jakarta, CNBC Indonesia –

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan pendataan terhadap non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS). Pendataan ini sejalan dengan rencana pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.


Meski demikian, ada beberapa kelompok tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan. Mereka adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya yang akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.


“Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, Kamis (1/9/2022).
Terlepas dari itu, pemerintah sekaligus memastikan tidak semua honorer yang sudah didata pemerintah bisa begitu saja diangkat menjadi PNS. Setidaknya, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para tenaga honorer.
Suharmen mengemukakan ada dua kategori tenaga honorer yang masuk dalam pendataan pegawai non-ASN. Mulai dari tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah.


” Pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN secara manusiawi,” kata Suharmen.


Pendataan tenaga non-ASN ini sejalan dengan terbitnya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pemerintah melalui BKN memang telah memulai pendataan tenaga non-ASN dalam rangka memetakan kondisi pegawai non-ASN yang sebenarnya. Pasalnya mulai tahun depan, sudah dipastikan tidak akan ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.

Suharmen menegaskan bahwa kelompok yang sudah terdaftar tidak menjadikan mereka langsung menjadi PNS karena masih ada proses panjang yang harus dilakukan. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

1. Tenaga non-ASN yang dibayar langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, ataupun pihak ketiga

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

3. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2022

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

You might also like