“Wadah Persatuan dan silaturahi Honorer Kategori II dari Sabang sampai Merauke dalam Memperjuangkan Status dan Kesejahteraan demi tercipta Kesetaraan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.”
Tupoksi
Honorer K2 Bertugas di Setiap instansi milik pemerintahan sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsi nya
Masa Kerja
Masa Keja di mulai pada Tahun 2005 di instansi pemerintah dan Telah Berusia 18 Tahun
Peraturan
PP No.48 tahun 2005
PP no. Tahun 2007 PP no. Tahun 2013 RDP DPR-RI